Pengurusan SKK

SKK adalah Sertifikat Kompetensi Kerja atau tanda bukti yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai surat Edaran No.02/SE/M/2021/SE/M/20 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Kontruksi

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Syarat dalam pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
  • Pas Foto
  • Daftar Riwayat Hidup
  • No Telphone Aktif
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Mengisi Form Penilaian Mandiri
  • Tidak hanya SKK,kami juga melayani pengurusan SBU,NIB,KTA Dan Pendirian PT, Info lebih lanjut terkait pelayanan dapat menghubungi Whatsapp Kami